Bila anda sedang berada dijalan raya pasti sering melihat kendaraan roda 2 menyalakan lampu disiang hari. Atau bahkan bapak-bapak polisi mengarahkan pengendara untuk menyalakan lampu depan kita.
Orang awam pastilah berkata “Ni orang kurang terang kali ya menyalakan lampu di teriknya matahari, kuang kerjaan aja”. Tapi apa daya pemerintah telah mengeluarkan
UU Nomor 22 Tahun 2009 yang dengan kata lain mengharuskan kita menyalakan lampu saat kita berkendara baik malam maupun siang hari. Coba cermati pasal 107 ayat (1) di pasal tersebut keharusan pengendara menyalakan lampu saat malam hari dan kondisi tertentu saja, untuk kondisi tertentu seperti dalam penjelasan adalah kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, dan kabut.
Sedangkan pasal 107 ayat (2) me-wajib-kan pengendara menyalakan lampu disiang hari. Hal tersebut mempunyai sama arti gak dengan kita Wajib menyalakan lampu saat berkendara roda 2 baik siang maupun malam.
Bagaimana isi dari undang-undang
Nomor 22 tahun 2009 tersebut, silahkan cermati undang-undangnya berikut ini :
Paragraf 2
Penggunaan Lampu Utama
Pasal 107
- Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
- Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Pasal 293
-
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Penjelasan
Pasal 107
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kondisi tertentu” adalah kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, dan kabut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Kesadaraan warga masyarakat kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan terhadap program “light on” atau menyalakan lampu motor pada siang hari yang masuk dalam ketentuan UU lalu lintas nomor 22 tahun 2009, masih lemah.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, terlihat dibeberapa titik ruas jalan serta perempatan lampu lalu lintas di kota Banjarmasin, banyak pengendara yang belum mematuhi kewajiban menyalakan lampu pada siang hari.
Kesadaran menyalakan lampu bagi pengendara sepeda motor pada siang hari hingga kini belum mendapat respon atau perhatian besar masyarakat pengendara roda dua.
Itu terbukti dengan masih banyaknya para pengendara roda dua yang belum atau tidak menyalakan lampu sepeda motor mereka pada siang hari, padahal sudah cukup banyak sarana sosialisasi yang dilakukan oleh aparat.
GUNUNGKIDUL - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul dalam waktu dekat akan menindak tegas para pengendara, khsususnya sepeda motor yang tidak melakukan Light On alias menyalakan lampu utamanya pada siang hari. Hal ini berkaitan dengan telah disahkannya UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan. Saat ini, petugas Kepolisian (Polres) Gunungkidul masih mengintensifkan sosialisasi kepada para pengendara motor agar menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari atau “light on” sesuai Undang Undang No 22/2009. “Sosialisasi ini merupakan program lanjutan. Sejak dua tahun lalu, kami telah melakukan imbauan yang sama,” kata Kapolres Gunungkidul, AKBP Yulza Sulaiman. Bentuk sosialisasi tersebut, baik berbentuk visual dengan memberikan penjelasan melalui mikrofon, maupun dengan bentuk himbauan yang dipasang di tiap-tiap lintasan jalan. Yulza mengakui, sampai saat ini belum ada tindakan tegas bagi pengendara yang tidak mematuhi Light On. “Ada prosedur yang harus kita jalankan, yakni melakukan sosialisasi baru kemudian penegakan hukum bagi yang melanggar. Itu semua akan kami lakukan, sekarang semuanya sedang menggiatkan sosialisasi,” tambahnya.
BANTUL, KOMPAS.com - Imbauan menyalakan lampu motor selain pada malam hari yang sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, harus banyak disosialisasikan. Menyalakan lampu akan membuat pengendara dan pengendara lain secara psikologis lebih berhati-hati. “UU tentang Lalu Litas dan Angkutan Jalan ini dikeluarkan Juni lalu. Polres Bantul dan Polres lain di DIY sudah menyosialisasikannua,” ujar Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Bantul Ipda Julius Meta Jiwa .
Namun diakui memang sulit menyosialisasikan imbauan itu karena pengendara belum terbiasa. Menurutnya, banyak yang tidak tahu ada aturan menyalakan lampu motor (light on) pada pagi-sore. Yang menyalakan lampu malah diingatkan untuk mematikan.
Sekarang bagaimana dengan anda sendiri??