Selasa, 04 Oktober 2011

MARIO TEGUH

Mario Teguh

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Mario Teguh
Lahir 5 Maret 1956 (umur 55)
Bendera Indonesia Makassar, Indonesia
Pekerjaan Konsultan
Pengusaha
Psikolog
Penulis
Filsuf
Pasangan Linna Teguh
Anak Audrey Teguh
Marco Teguh
Orang tua Gozali Teguh (ayah)[1]
Siti Maria (ibu)[2]
Situs web
www.marioteguh.asia
Mario Teguh (lahir di Makassar, 5 Maret 1956; umur 55 tahun) adalah seorang motivator dan konsultan asal Indonesia. Nama aslinya adalah Sis Maryono Teguh, namun saat tampil di depan publik, ia menggunakan nama Mario Teguh. Ia meraih gelar Sarjana Pendidikan dari Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Malang. Mario Teguh sempat bekerja di Citibank, kemudian mendirikan Bussiness Effectiveness Consultant, Exnal Corp. menjabat sebagai CEO (Chief Executive Officer) dan Senior Consultan. Beliau juga membentuk komunitas Mario Teguh Super Club (MTSC).

Daftar isi

[sembunyikan]

[sunting] Karier

Tahun 2010 kembali meraih penghargaan dari Museum Rekor Indonesia, MURI, sebagai Motivator dengan Facebook Fans terbesar di dunia.
Di tahun 2010, Beliau terpilih sebagai satu dari 8 Tokoh Perubahan 2009 versi Republika surat kabar yang terbit di Jakarta.
Sebelumnya Beliau membawakan acara bertajuk Business Art di O'Channel. Kemudian namanya semakin dikenal luas oleh masyarakat ketika ia membawakan acara Mario Teguh Golden Ways di Metro TV. Pada saat ini Mario Teguh dikenal sebagai salah satu motivator termahal di Indonesia.
Di tahun 2003 mendapat penghargaan dari Museum Rekor Indonesia, MURI, sebagai penyelenggara seminar berhadiah mobil pertama di Indonesia. Dan pada tahun 2010 kembali meraih penghargaan dari Museum Rekor Indonesia sebagai motivator dengan halaman penggemar Facebook terbesar di dunia.

[sunting] Pengalaman Karir

  • BIMC as Head of Manager, Zamre Ab. Wahab
  • Citibank Indonesia (1983 – 1986) as Head of Sales
  • BSB Bank (1986 – 1989) as Manager Business Development
  • Aspac Bank (1990 – 1994) as Vice President Marketing & Organization Development
  • Exnal Corp Jakarta (1994 – present) as CEO, Senior Consultant, Spesialisasi : Business Effectiveness Consultant

[sunting] Pendidikan

  • Jurusan Arsitektur New Trier West High (setingkat SMA) di Chicago, Amerika Serikat, 1975.
  • Jurusan Linguistik dan Pendidikan Bahasa Inggris, Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Malang (S-1).
  • Jurusan International Business, Sophia University, Tokyo, Jepang.
  • Jurusan Operations Systems, Indiana University, Amerika Serikat, 1983 (MBA).

alqur'an jadi bungkus nasi uduk

"Al-Quran" Jadi Bungkus Nasi uduk

Hari ini saya menyalami kejadian yang sangat menyayat batin.
Pagi tadi saya Menemukan lembaran Al-Quran jadi bungkus nasi yang saya makan.
Masya Allah, sungguh sangat memilukan bagi saya.

"Ini bukan semata-mata soal pendeta yang membakar Al-Quran, ini bukan semata-mata soal pelecehan terhadap institusi agamamu, ini bukan semata-mata soal permulaan dari sebuah peperangan antar-agama, ini semua tentang kau yang selama ini menyia-nyiakan Al-Quran, tentang kau yang secara laten dan sistematis menyiapkan api dan bensin dari perilaku burukmu untuk menunggu Al-Quran dibakar lidah waktu yang meminjam tangan orang-orang yang membenci agamamu! Mereka tak akan berani membakar Al-Quran, kitab sucimu itu, kalau saja selama ini kau sanggup menunjukkan nilai-nilai agung yang dibawa Nabimu, nilai-nilai kebaikan yang termaktub dalam teks suci kitab yang difirmankan Tuhanmu! Maka bila kau tak sanggup menggemakan Quran amanat nabimu ke segala penjuru, tak sanggup menerima cahayanya dengan hatimu, bakarlah Al-Quranmu!”


Lalu seketika terbayang, Al-Quran yang teronggok sia-sia di rak-rak buku tak terbaca, Al-Quran yang diletakkan di paling bawah tumpukkan buku-buku dan majalah, Al-Quran yang kesepian tak tersentuh di masjid dan langgar-langgar, Al-Quran yang tak terbaca dan (di)sia-sia(kan)!


Saya menangis; memanggil kembali hapalan yang entah hilang kemana, mengeja kembali satu-satu alif-ba-ta yang semakin asing dari kosakata hidup saya. Saya melacaknya dalam ingatan saya yang terlanjur dijejali kebohongan, kebebalan, penipuan, dan pengkhiatan-pengkhiantan. Di manakah Al-Quran dalam diri saya?


Artikel Asli Mari Berkawand Berjudul: Al-Quran Jadi Bungkus Nasi | Mari Berkawand

Ciptakan imajinasimu www.mari-berkawand.blogspot.com

polisi tidak paham UU NO 22 tahun 2009

polisi tidak paham UU NO 22 tahun 2009

Bila anda sedang berada dijalan raya pasti sering melihat kendaraan roda 2 menyalakan lampu disiang hari. Atau bahkan bapak-bapak polisi mengarahkan pengendara untuk menyalakan lampu depan kita.
dari detik foto  
sat7.comOrang awam pastilah berkata “Ni orang kurang terang kali ya menyalakan lampu di teriknya matahari, kuang kerjaan aja”.  Tapi apa daya pemerintah telah mengeluarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 yang dengan kata lain mengharuskan kita menyalakan lampu saat kita berkendara baik malam maupun siang hari. Coba cermati pasal 107 ayat (1) di pasal tersebut keharusan pengendara menyalakan lampu saat malam hari dan kondisi tertentu saja, untuk kondisi tertentu seperti dalam penjelasan adalah kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, dan kabut.
Sedangkan pasal 107 ayat (2) me-wajib-kan pengendara menyalakan lampu disiang hari. Hal tersebut mempunyai sama arti gak  dengan kita Wajib menyalakan lampu saat berkendara roda 2 baik siang maupun malam.
Bagaimana isi dari undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tersebut, silahkan cermati undang-undangnya berikut ini :
Paragraf 2
Penggunaan Lampu Utama
Pasal 107
  1. Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
  2. Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Pasal 293
    1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
    2. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Penjelasan
Pasal 107
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kondisi tertentu” adalah kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, dan kabut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Untuk versi lengkapnya dari UU tersebut dapat dibaca di Nomor 22 tahun 2009
Bagaimana tanggapan masyarakat tentang sosialisasi pasal 107 Nomor 22 tahun 2009 tersebut.
Kesadaraan warga masyarakat kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan terhadap program “light on” atau menyalakan lampu motor pada siang hari yang masuk dalam ketentuan UU lalu lintas nomor 22 tahun 2009, masih lemah.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, terlihat dibeberapa titik ruas jalan serta perempatan lampu lalu lintas di kota Banjarmasin, banyak pengendara yang belum mematuhi kewajiban menyalakan lampu pada siang hari.
Kesadaran menyalakan lampu bagi pengendara sepeda motor pada siang hari hingga kini belum mendapat respon atau perhatian besar masyarakat pengendara roda dua.
Itu terbukti dengan masih banyaknya para pengendara roda dua yang belum atau tidak menyalakan lampu sepeda motor mereka pada siang hari, padahal sudah cukup banyak sarana sosialisasi yang dilakukan oleh aparat.
GUNUNGKIDUL - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul dalam waktu dekat akan menindak tegas para pengendara, khsususnya sepeda motor yang tidak melakukan Light On alias menyalakan lampu utamanya pada siang hari. Hal ini berkaitan dengan telah disahkannya UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan. Saat ini, petugas Kepolisian  (Polres) Gunungkidul masih mengintensifkan sosialisasi kepada para pengendara motor agar menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari atau “light on” sesuai Undang Undang No 22/2009. “Sosialisasi ini merupakan program lanjutan. Sejak dua tahun lalu, kami telah melakukan imbauan yang sama,” kata Kapolres Gunungkidul, AKBP Yulza Sulaiman. Bentuk sosialisasi tersebut, baik berbentuk visual dengan memberikan penjelasan melalui mikrofon, maupun dengan bentuk himbauan yang dipasang di tiap-tiap lintasan jalan. Yulza mengakui, sampai saat ini belum ada tindakan tegas bagi pengendara yang tidak mematuhi Light On. “Ada prosedur yang harus kita jalankan, yakni melakukan sosialisasi baru kemudian penegakan hukum bagi yang melanggar. Itu semua akan kami lakukan, sekarang semuanya sedang menggiatkan sosialisasi,” tambahnya.
BANTUL, KOMPAS.com - Imbauan menyalakan lampu motor selain pada malam hari yang sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, harus banyak disosialisasikan. Menyalakan lampu akan membuat pengendara dan pengendara lain secara psikologis lebih berhati-hati.
“UU tentang Lalu Litas dan Angkutan Jalan ini dikeluarkan Juni lalu. Polres Bantul dan Polres lain di DIY sudah menyosialisasikannua,” ujar Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Bantul Ipda Julius Meta Jiwa .
Namun diakui memang sulit menyosialisasikan imbauan itu karena pengendara belum terbiasa. Menurutnya, banyak yang tidak tahu ada aturan menyalakan lampu motor (light on) pada pagi-sore. Yang menyalakan lampu malah diingatkan untuk mematikan.
Sekarang bagaimana dengan anda sendiri??

Rabu, 17 Agustus 2011

Bitdefender Total Security 2012 Full crack, keygen

Bitdefender Total Security 2012 Full crack, keygen


Bitdefender salah satu antivirus yang paling top. Nah…baru-baru ini Bitdefender telah mengeluarkan produk 2012. Untuk menikmatinya, anda dapat mendownload dari link bitdefender, tetapi masih trial 30 hari.

Untuk itu saya coba share membuat bitdefender total security 2012 menjadi full alias expired sampai 12779 hari.


Pertama Download dulu bitdefender trial version.. Untuk yang 32 bit dapat anda download Disini
Selanjutnya silahkan download Jamunya Disini


Langkah- langkah nya :
1. Install bitdefender total security yang trial version
2. Setelah bitdefender nya terinstall, disable antivirus nya ( jadikan Off ) dan extrak jamu tadi.
3. Restar komputer dengan safe mode
4. Cari file jamu tadi, dan double klik Box_BD2011.exe lalu pilih 2045
5. Restar kembali komputer dengan normal mode.
6. Lihat hasil nya pada bitdefender total security 2012 anda :D

bitdefender total security 2012 full crack keygen

Bitdefender salah satu antivirus yang paling top. Nah…baru-baru ini Bitdefender telah mengeluarkan produk 2012. Untuk menikmatinya, anda dapat mendownload dari link bitdefender, tetapi masih trial 30 hari.

Untuk itu saya coba share membuat bitdefender total security 2012 menjadi full alias expired sampai 12779 hari.


Pertama Download dulu bitdefender trial version.. Untuk yang 32 bit dapat anda download Disini
Selanjutnya silahkan download Jamunya Disini


Langkah- langkah nya :
1. Install bitdefender total security yang trial version
2. Setelah bitdefender nya terinstall, disable antivirus nya ( jadikan Off ) dan extrak jamu tadi.
3. Restar komputer dengan safe mode
4. Cari file jamu tadi, dan double klik Box_BD2011.exe lalu pilih 2045
5. Restar kembali komputer dengan normal mode.
6. Lihat hasil nya pada bitdefender total security 2012 anda :D